Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sukoharjo
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili.
Mendaftar Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui ERATERANG, Pendaftaran Surat Keterangan Secara Online dapat dilakukan dengan mudah cepat akurat efisien langsung dari gadged atau laptop anda.
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Direktori Putusan merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi penetapan dan putusan perkara yang telah putus di Pengadilan Negeri Sukoharjo
Info Tilang merupakan aplikasi sistem informasi yang menyajikan informasi denda tilang. Masukkan nama atau nomor register tilang atau nomor polisi baik lengkap maupun potongan saja untuk mengetahui denda tilang
Situs Pengadilan Negeri Sukoharjo memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri
Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui SMS dengan mudah, cepat, akurat dan efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses meliputi info perkara, jadwal sidang dan biaya perkara
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.
Penelusuran Perkara SIPP
Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Cek Info Perkara Melalui EVA
Anda dapat cek informasi tilang, perkara, jadwal sidang, dan info lainnya melalui EVA. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.
Cek Denda Tilang
Pelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik tombol dibawah.
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Permohonan Informasi
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS
Prosedur Gugatan Sederhana
Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Prosedur Mediasi
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sukoharjo
Biaya Perkara Perdata
Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Sukoharjo